Pengendalian Sosial
1.
Pengertian Pengendalian Sosial:
suatu cara untuk mengendalikan masyarakat agar sesuai aturan.
2.
Ciri-ciri pengendalian
sosial:
a.
Pengendalian sosial
merupakan cara atau metode.
b.
Memiliki tujuan untuk
mencapai stabilitas dan keteraturan masyarakat.
c.
Terdapat subjek
pengendalian sosial.
d.
Pengendalian sosial dapat
dilakukan oleh kelompok terhadap kelompok, kelompok terhadap individu, atau
individu terhadap individu lainnya.
3.
Fungsi pengendalian sosial
a.
Member penghargaan terhadap
anggota masyarakat yang taat terhadap nilai dan norma.
b.
Mempertebal keyakinan
masyarakat terhadap peran nilai dan norma sosial.
c.
Mengembangkan rasa malu.
d.
Mengembangkan rasa takut.
e.
Menciptakan system hukum.
4.
Tujuan pengendalian sosial
a.
Mewujudkan kesenian dan
ketentraman hidup masyarakat.
b.
Mengurangi tindak
penyimpangan sosial dalam masyarakat.
c.
Mengembalikan kondisi
sosial yang tidak teratur akibat penyimpangan sosial.
d.
Menanamkan kesadaran atau
paksaan terhadap individu untuk mematuhi norma sosial.
5.
Tahapan pengandalian sosial
a.
Tahap sosialisasi, ditandai
dengan proses pengenalan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
b.
Tahapan penakanan sosial,
bertujuan melakukan penekanan terhadap masyarakat yang stabil. Tahap ini
biasanya sudah disertai sanksi terhadap para pelaku penyimpangan sosial.
c.
Tahap pendekatan kekuasaan,
dilakukan oleh individu atau kelompok yang memiliki kekuatan lebih terhadap
pelaku penyimpangan sosial. Tahap ini ditempuh ketika tahap lain tidak mampu
mengupayakan tindakan pengendalian sosial.
6.
Karakteristik pengendalian
sosial
a.
Bersifat prefentif
(pencegahan), represif (pengembalian setelah peristiwa terjadi), gabungan.
b.
Persuasive (membujuk), koersif
(melalui kekerasan).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment